Rabu, Juni 01, 2011

DOSA RINGAN

Dosa ringan dilakukan, apabila seseorang melanggar peraturan hukum moral dalam materi yang tidak berat atau walaupun hukum moral itu dilanggar dalam materi yang berat, namun dilakukan tanpa pengetahuan penuh atau tanpa persetujuan penuh. (KGK 1862)
Dosa ringan memperlemah kebajikan ilahi, kasih, di dalamnya tampak satu kecondongan yang tidak teratur kepada barang-barang ciptaan, ia menghalang-halangi bahwa jiwa mengalami kemajuan dalam pelaksanaan kebajikan dan dalam kegiatan moral, ia mengakibatkan siksa-siksa sementara. Kalau dosa ringan dilakukan dengan sadar dan tidak disesalkan, ia dapat mempersiapkan kita secara perlahan-lahan untuk melakukan dosa berat. Tetapi dosa ringan tidak menjadikan kita lawan terhadap kehendak dan persahabatan Allah, ia tidak memutuskan perjanjian dengan Allah. Dengan rahmat Allah, ia dapat diperbaiki lagi secara manusiawi. Ia tidak "mencabut rahmat yang menguduskan dan mengilahikan, yakni kasih serta kebahagiaan abadi" (John Paul II, RP 17 #9).
"Selama manusia berziarah di dalam daging, ia paling sedikit tidak dapat hidup tanpa dosa ringan. Tetapi jangan menganggap bahwa dosa yang kita namakan dosa ringan itu, tidak membahayakan. Kalau engkau menganggapnya sebagai tidak membahayakan, kalau menimbangnya, hendaknya engkau gemetar, kalau engkau menghitungnya. Banyak hal kecil membuat satu timbunan besar, banyak tetesan air memenuhi sebuah sungai, banyak biji membentuk satu tumpukan. Jadi, harapan apa yang kita miliki? Diatas segala-galanya pengakuan" (St.Augustine, In ep.Jo 1,6: PL 35, 1982). (KGK 1863)
"Tetapi apabila seseorang menghujat Roh Kudus", ia tidak mendapat ampun selama-lamanya, tetapi bersalah karena berbuat dosa kekal" (Mrk. 3:29) Bdk Mat.12:32 ; Luk.12:10. Kerahiman Allah tidak mengenal batas; tetapi siapa yang dengan sengaja tidak bersedia menerima kerahiman Allah melalui penyesalan, ia menolak pengampunan dosa-dosanya dan keselamatan yang ditawarkan oleh Roh Kudus, Bdk.DeV 46. Ketegaran hati semacam itu dapat menyebabkan sikap yang tidak bersedia bertobat sampai pada saat kematian dan dapat menyebabkan kemusnahan abadi. (KGK 1864).
Dosa ringan merupakan gangguan moral yang dapat diperbaiki lagi dengan kasih ilahi, yang bagaimanapun tetap ada di dalam kita. (KGK 1875) Pengulangan dosa, juga dosa ringan, membawa kepada kebiasaan buruk, antara lain kepada apa yang dinamakan dosa-dosa pokok. (KGK 1876).
Source: ImanKatolik

0 comments:

Posting Komentar